BPH Non-Bidang

Ketua Umum

  • Kepemimpinan perorangan, konsultan, serta motivator bagi pengurus dan anggota Formasi FIB UI.
  • Bertindak sebagai juru bicara, memonitor, dan mempertahankan tampilan dan efektifitas kinerja organisasi.
  • Bertanggung jawab secara umum terhadap kelancaran jalannya organisasi Formasi FIB UI terutama dalam hal pencapaian tujuan organisasi.

Utusan Badan Otonom Formasi untuk DPM

  • Mewakilkan Formasi sebagai Utusan BO untuk DPM dalam menyampaikan aspirasi Formasi dalam tatanan kerja DPM.

Ketua Keputrian

  • Mensupervisi Departemen Syiar, Departemen Ilmy, Departemen Humas dan Media Islam, DPU, Departemen Kemuslimahan, dan DKM agar tetap sesuai dengan amanat Formasi FIB UI dan targetan umum Formasi.
  • Kepemimpinan perorangan, konsultan, serta motivator bagi pengurus dan anggota Formasi FIB UI khusus untuk hal-hal yang berkaitan dengan akhwat.
  • Bertindak sebagai juru bicara, memonitor, dan mempertahankan tampilan dan efektifitas kinerja organisasi khusus untuk hal-hal yang berkaitan dengan akhwat.

Sekretaris Jenderal

  • Mensupervisi Biro Kestari, Biro PSDM, Biro Ekonomi Terpadu, Biro Orasi (Olahraga dan Seni), dan DBM agar tetap sesuai dengan amanat Formasi 2 Dekade dan targetan umum Formasi.
  • Mewakili ketua umum ketika ketua umum tidak ada dan/ atau berhalangan tugas. Terutama yang terkait dengan peran-peran konsolidasi internal dan antar BO BSO.
  • Bertanggung jawab atas sistem organisasi dan sistem informasi.

Bendahara Umum

  • Bertanggung jawab terhadap lalu lintas dana halal dari dan keluar Formasi FIB UI.
  • Mensupervisi Biro Ekonomi Terpadu agar tetap sesuai dengan amanat Formasi dan targetan umum Formasi FIB UI.

Popularity: 4% [?]

About the Author