Ketua Umum
- Kepemimpinan perorangan, konsultan, serta motivator bagi pengurus dan anggota Formasi FIB UI.
- Bertindak sebagai juru bicara, memonitor, dan mempertahankan tampilan dan efektifitas kinerja organisasi.
- Bertanggung jawab secara umum terhadap kelancaran jalannya organisasi Formasi FIB UI terutama dalam hal pencapaian tujuan organisasi.
Utusan Badan Otonom Formasi untuk DPM
- Mewakilkan Formasi sebagai Utusan BO untuk DPM dalam menyampaikan aspirasi Formasi dalam tatanan kerja DPM.
Ketua Keputrian
- Mensupervisi Departemen Syiar, Departemen Ilmy, Departemen Humas dan Media Islam, DPU, Departemen Kemuslimahan, dan DKM agar tetap sesuai dengan amanat Formasi FIB UI dan targetan umum Formasi.
- Kepemimpinan perorangan, konsultan, serta motivator bagi pengurus dan anggota Formasi FIB UI khusus untuk hal-hal yang berkaitan dengan akhwat.
- Bertindak sebagai juru bicara, memonitor, dan mempertahankan tampilan dan efektifitas kinerja organisasi khusus untuk hal-hal yang berkaitan dengan akhwat.
Sekretaris Jenderal
- Mensupervisi Biro Kestari, Biro PSDM, Biro Ekonomi Terpadu, Biro Orasi (Olahraga dan Seni), dan DBM agar tetap sesuai dengan amanat Formasi 2 Dekade dan targetan umum Formasi.
- Mewakili ketua umum ketika ketua umum tidak ada dan/ atau berhalangan tugas. Terutama yang terkait dengan peran-peran konsolidasi internal dan antar BO BSO.
- Bertanggung jawab atas sistem organisasi dan sistem informasi.
Bendahara Umum
- Bertanggung jawab terhadap lalu lintas dana halal dari dan keluar Formasi FIB UI.
- Mensupervisi Biro Ekonomi Terpadu agar tetap sesuai dengan amanat Formasi dan targetan umum Formasi FIB UI.
Popularity: 4% [?]