<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Formasi FIB UI &#187; Fiqh</title>
	<atom:link href="http://formasi-fib-ui.org/blog/category/fiqh/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://formasi-fib-ui.org/blog</link>
	<description>Forum Amal dan Studi Islam FIB UI</description>
	<lastBuildDate>Sat, 17 Dec 2011 10:53:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Mana Yang Lebih Utama, Haji Tathawwu’ Atau Sedekah?</title>
		<link>http://formasi-fib-ui.org/blog/artikel-islam/fiqh/mana-yang-lebih-utama-haji-tathawwu%e2%80%99-atau-sedekah.html</link>
		<comments>http://formasi-fib-ui.org/blog/artikel-islam/fiqh/mana-yang-lebih-utama-haji-tathawwu%e2%80%99-atau-sedekah.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Nov 2010 14:22:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[fiqh kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Haji Tathawwu’]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://formasi-fib-ui.org/blog/?p=878</guid>
		<description><![CDATA[Perlu diketahui bahwa menunaikan kewajiban agama merupakan tuntutan pertama yang dialamatkan kepada setiap muslim, khususnya yang menyangkut rukun agama, sebagaimana halnya mengerjakan ibadah-ibadah nafilah (sunah) juga termasuk perkara yang disukai...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><a rel="attachment wp-att-879" href="http://formasi-fib-ui.org/blog/artikel-islam/fiqh/mana-yang-lebih-utama-haji-tathawwu%e2%80%99-atau-sedekah.html/attachment/sedekah"><img class="size-full wp-image-879 aligncenter" title="sedekah" src="http://formasi-fib-ui.org/blog/wp-content/uploads/2010/11/sedekah.jpg" alt="" width="497" height="331" /></a>Perlu diketahui bahwa menunaikan kewajiban agama merupakan tuntutan pertama yang dialamatkan kepada setiap muslim, khususnya yang menyangkut rukun agama, sebagaimana halnya mengerjakan ibadah-ibadah nafilah (sunah) juga termasuk perkara yang disukai Allah dan dapat mendekatkan kepada keridhaan-Nya.</p>
<p>Di dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan: “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku seperti menunaikan apa yang Aku fardhukan atasnya. Dan hamba-Ku tak henti-hentinya mendekatkan diri kepada-Ku dengan melakukan amalan-amalan nafilah (sunah) hingga Aku mencintainya. Maka apabila Aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang digunakannya untuk mendengar dan menjadi penglihatannya yang digunakannya untuk melihat.” (HR. Bukhari).</p>
<p>Meskipun demikian, kita harus memperhatikan kaidah-kaidah syar’iyah berikut ini:</p>
<p>Pertama, bahwa Allah Ta’ala tidak menerima ibadah nafilah sebelum ditunaikan ibadah fardhu. Berdasarkan kaidah ini, kita memandang bahwa orang yang melakukan ibadah haji dan umrah tathawwu’ (sunah), padahal dia tidak mau mengeluarkan zakat wajibnya—baik seluruhnya maupun sebagian—maka haji dan umrahnya tertolak. Karena itu, lebih utama baginya untuk membersihkan hartanya dengan mengeluarkan zakat daripada melakukan haji dan umrah tersebut. Kedua, Allah Ta’ala tidak menerima ibadah nafilah yang dapat menyebabkan terjadi perbuatan yang  haram. Karena menjauhkan diri dari perbuatan yang haram harus lebih didahulukan daripada mencari pahala ibadah nafilah. Apabila banyaknya orang yang melakukan haji tathawwu’ ini dapat menimbulkan gangguan terhadap kaum muslimin karena berdesak-desakan sehingga menimbulkan masyakah, maka wajib mengurangi keadaan seperti itu. Dan langkah terbaik untuk itu adalah melarang orang melakukan haji beberapa kali demi memberi kelapangan kepada orang lain yang belum menunaikan haji fardhu. Ketiga, pintu-pintu amal sunah untuk memperoleh kebaikan itu banyak dan luas, dan Allah sama sekali tidak mempersempitnya. Sedangkan orang mukmin yang luas pandangannya ialah orang yang dapat memilih sesuatu yang menurutnya sesuai dengan kondisi zaman dan lingkungannya.</p>
<p>Apabila mengerjakan haji tathawwu’ menimbulkan gangguan dan madharat kepada sebagian kaum muslimin, maka Allah menyediakan lapangan-lapangan lain kepada mereka untuk bertaqarub kepada-Nya tanpa harus mengganggu dan menimbulkan madharat. Misalnya, bersedekah kepada orang yang  membutuhkan dan orang miskin, lebih-lebih kepada kerabat dan keluarganya.</p>
<p>Dalam sebuah hadits sahih, dari Salman bin Amir Ash Shaifi, Rasulullah saw. Bersabda: <em>“Bersedekahlah kepada orang miskin (yang bukan famili) bernilai sebagai satu sedekah, sedangkan bersedekah kepada famili mempunyai nilai dua, yaitu sebagai sedekah dan penyambung kekeluargaan.” </em>(HR. Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Hakim).</p>
<p>Bahkan, kadang-kadang memberi infak kepada famili merupakan kewajiban jika ia sedang dalam kesulitan –sementara kita mampu untuk membantunya.</p>
<p>Demikian juga terhadap tetangga yang fakir, karena mereka mempunyai hak bertetangga setelah hak islam. Dan kadang-kadang memberi bantuan kepada mereka hukumnya bisa meningkat menjadi wajib, maka jika diabaikan kita berdosa. Karena itulah disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw. bersabda: <em>“Tidaklah beriman (dengan sempurna) orang yang tidur malam dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan.”</em> (HR. Thabrani dan Abu Ya’la).</p>
<p>Selain itu, masih banyak lapangan lainnya yang selayaknya mendapat bantuan, seperti organisasi-organisasi keagamaan, pusat-pusat kegiatan Islam, taman-taman pendidikan Al-Quran, serta organisasi-organisasi sosial dan kebudayaan yang bertumpu pada asas Islam, yang aktivitasnya tersendat-sendat karena tidak ada dana yang mendukungnya. Sementara di sisi lain, organisasi-organisasi misionaris memiliki bantuan dana beratus-ratus juta dolar yang senantiasa siap mendukung aktivitas mereka demi keberhasilan misi mereka: merusak Islam, mencabik-cabik persatuan kaum muslimin, dan berusaha memurtadkan kaum muslimin dari Islam.</p>
<p>Jadi, marilah bersedekah <img src='http://formasi-fib-ui.org/blog/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Wallahu a’lam.</p>
<p><em>Dikutip dari: Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid I halaman 441-445 (DR. Yusuf Qardhawi)</em></p>
<img src="http://formasi-fib-ui.org/blog/?ak_action=api_record_view&id=878&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://formasi-fib-ui.org/blog/artikel-islam/fiqh/mana-yang-lebih-utama-haji-tathawwu%e2%80%99-atau-sedekah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sutrah</title>
		<link>http://formasi-fib-ui.org/blog/artikel-islam/fiqh/sutrah.html</link>
		<comments>http://formasi-fib-ui.org/blog/artikel-islam/fiqh/sutrah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 19 Dec 2009 12:18:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[fiqih shalat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://formasi-fib-ui.org/blog/?p=255</guid>
		<description><![CDATA[Apa itu sutrah? Sutrah berarti pembatas, yang dimaksud dengan sutrah adalah pembatas yang diletakkan di depan mushalli untuk menjaga shalatnya dari kekurangan atau pemutusan. Disyariatkannya sutrah Berdasarkan sunnah qauliyah dan...]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Apa itu sutrah?</strong></p>
<p>Sutrah berarti pembatas, yang dimaksud dengan sutrah adalah pembatas yang diletakkan di depan <em>mushalli</em> untuk menjaga shalatnya dari kekurangan atau pemutusan.</p>
<p><strong>Disyariatkannya sutrah</strong></p>
<p>Berdasarkan sunnah <em>qauliyah</em> dan <em>fi’liyah</em> dari Rasulullah saw. Dari Abu Said al-Khudri berkata, Rasulullah saw bersabda, “<em>Jika salah seorang dari kalian shalat maka hendaknya dia shalat ke sutrah dan hendaknya dia mendekat kepadanya</em>.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah.</p>
<p>Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Juhaifah bahwa Nabi saw menancapkan tombak pendek, beliau shalat kepadanya sementara keledai, anjing dan wanita lewat di depannya dan beliau tidak mencegah.</p>
<p><strong>Untuk siapa sutrah disyariatkan?</strong></p>
<p>Untuk imam dan munfarid, adapun makmum maka sutrahnya adalah sutrah imam, Imam al-Bukhari menulis sebuah bab dalam Shahihnya, “Bab Sutrah al-Imam Sutrah man Khalfahu.” Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas berkata, “Aku datang mengendarai keledai betina, pada saat itu usiaku mendekati dewasa sementara Rasulullah saw shalat dengan manusia di Mina tanpa menghadap ke dinding, lalu aku melewati sebagain shaf, aku turun dan melepaskan keledai, aku masuk ke shaf dan tidak seorang pun yang mengingkariku.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan lainnya.</p>
<p><strong>Mendekat kepada sutrah</strong></p>
<p>Berdasarkan hadits Abu Said di atas, “<em>Dan hendaknya dia mendekat kepadanya.</em>” Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sahal bin Saad berkata, “Jarak antara tempat berdiri Rasulullah saw dengan dinding adalah selebar jalan bagi domba untuk lewat.” Dalam kitab <em>al-Muhadzdzab</em> disebutkan, kurang lebih tiga hasta.</p>
<p><strong>Apa yang dijadikan sebagai sutrah?</strong></p>
<p>Imam Muslim meriwayatkan dari Thalhah bin Ubaidullah berkata, Nabi saw bersabda, “<em>Jika salah seorang dari kalian meletakkan seperti sandaran pelana di hadapannya maka silakan dia shalat dan tidak perlu memperdulikan siapa yang lewat di balik itu</em>.”</p>
<p>Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad yang shahih menurut Imam an-Nawawi dari Atha` bin Abu Rabah, salah seorang tabiin, berkata, “Sandaran pelana kurang lebih satu hasta.”</p>
<p>Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ 3/248 berkata, “Sutrah yang dianggap adalah sutrah dengan tinggi sandaran pelana, adapun besarnya maka tidak ada patokan berdasarkan hadits Sabrah bin Ma’bad bahwa Nabi saw bersabda, “<em>Gunakanlah sutrah dalam shalat sekali pun hanya dengan anak panah</em>.” Diriwayatkan oleh al-Hakim, dia berkata, ‘Shahih di atas syarat Muslim’.</p>
<p>Imam Malik berkata, minimal seperti tombak pendek berdasarkan hadits Abu Juhaifah di atas. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>Garis shaf atau ujung sajadah sebagai sutrah?</strong></p>
<p>Masalah ini kembali kepada hadits Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda, “<em>Jika salah seorang dari kalian shalat maka hendaknya dia meletakkan sesuatu di hadapannya, jika tidak mendapatkan maka hendaknya dia menancapkan tongkat, jika dia tidak mempunyai tongkat maka hendaknya dia membuat garis, maka apa yang lewat di depannya tidak merugikannya.</em>” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad.</p>
<p>Shahih tidaknya hadits ini diperdebatkan, Imam asy-Syafi&#8217;i, al-Baghawi dan Sufyan bin Uyainah menyatakannya dhaif, sementara Imam Ahmad, Ali bin al-Madini, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi menyatakannya shahih. Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Hasan.”</p>
<p>Menurut pendapat yang menyatakan hadits ini dhaif, garis tidak bisa dijadikan sebagai sutrah dan ujung sajadah atau garis shaf sama dengan garis. Tetapi menurut pendapat yang menyatakannya shahih, garis mungkin dijadikan sebagai sutrah, namun sesuai dengan redaksi hadits hal itu berlaku manakala tidak ada selainnya untuk dijadikan sebagai sutrah. Wallahu a&#8217;lam. (Izzudin Karimi)</p>
<p>Sumber: <a href="http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatfiqih&amp;id=144">http://alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatfiqih&amp;id=144</a></p>
<img src="http://formasi-fib-ui.org/blog/?ak_action=api_record_view&id=255&type=feed" alt="" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://formasi-fib-ui.org/blog/artikel-islam/fiqh/sutrah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

